Bursa Karbon: 4 Produk, Mekanisme, Tujuan dan Regulasi

Bursa karbon merupakan pasar yang memperdagangkan unit karbon, di mana setiap unit mewakili pengurangan atau penghapusan 1 ton emisi karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer. Tujuannya adalah untuk mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca melalui mekanisme pasar yang transparan dan terukur.

Di Indonesia, penyelenggaranya dijalankan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui platform IDX Carbon, yang berfungsi sebagai tempat resmi untuk transaksi kredit karbon. Seluruh aktivitas di dalamnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.

Tujuan dan Manfaat Bursa Karbon di Indonesia

Bursa karbon dibentuk sebagai bagian dari strategi nasional dalam mencapai Net Zero Emission 2060, yaitu kondisi ketika jumlah emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer seimbang dengan jumlah yang diserap kembali. Melalui mekanisme perdagangan karbon, Indonesia berupaya menciptakan ekosistem ekonomi hijau yang mendorong perusahaan untuk beroperasi secara lebih berkelanjutan.

Tujuan utama dari bursa karbon adalah untuk mendorong proses dekarbonisasi di berbagai sektor industri, termasuk energi, transportasi, dan manufaktur. Dengan adanya pasar karbon, perusahaan terdorong untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) mereka melalui inovasi teknologi ramah lingkungan atau investasi pada proyek hijau.

Selain itu, bursa karbon juga memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat. Perusahaan yang mampu menekan emisinya dapat memperoleh keuntungan dari penjualan unit karbon, sementara pemerintah dapat mengawasi pencapaian target iklim secara transparan dan terukur melalui data dari sistem perdagangan karbon nasional.

Mekanisme Perdagangan di Bursa Karbon

Mekanisme perdagangan di bursa karbon Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu pasar wajib (compliance market) dan pasar sukarela (voluntary market). Keduanya memiliki peran penting dalam memperkuat komitmen nasional terhadap pengendalian emisi karbon dan pencapaian target lingkungan jangka panjang.

1. Pasar Wajib (Cap and Trade System)

Dalam sistem cap and trade, pemerintah menetapkan batas maksimum emisi atau cap bagi setiap sektor industri yang termasuk dalam kategori penghasil emisi besar. Setiap perusahaan kemudian diberikan kuota emisi yang dapat mereka gunakan selama periode tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apabila suatu perusahaan menghasilkan emisi lebih rendah dari batas yang ditentukan, sisa kuota tersebut dapat dijual sebagai unit karbon kepada pihak lain. Sebaliknya, jika emisi perusahaan melebihi batas yang telah ditetapkan, maka perusahaan tersebut wajib membeli kredit karbon tambahan untuk menutupi kelebihannya.

Sistem ini memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan yang berhasil menekan emisi, sekaligus menciptakan tekanan bagi pelaku industri yang belum beradaptasi dengan praktik ramah lingkungan. Dengan demikian, cap and trade system berfungsi sebagai instrumen efektif untuk mendorong transformasi menuju ekonomi rendah karbon.

2. Pasar Sukarela (Voluntary Market)

Berbeda dengan pasar wajib, pasar sukarela beroperasi atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dalam sistem ini, berbagai proyek mitigasi emisi seperti reboisasi, energi terbarukan, atau pengelolaan limbah berkelanjutan dapat menghasilkan sertifikat pengurangan emisi atau carbon offset credits.

Sertifikat tersebut kemudian dapat dijual kepada individu atau perusahaan yang ingin menyeimbangkan jejak karbon mereka. Misalnya, perusahaan penerbangan atau produsen besar dapat membeli carbon credits dari proyek hijau sebagai bentuk kompensasi atas emisi yang tidak dapat dihindari.

Selain membantu mengurangi dampak lingkungan, pasar sukarela juga mendorong tumbuhnya investasi pada sektor hijau di Indonesia. Dengan meningkatnya permintaan terhadap offset projects, peluang bagi pengembang proyek lingkungan semakin besar untuk berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim secara global.

Produk yang Diperdagangkan di Bursa Karbon

Bursa karbon di Indonesia menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan berbagai instrumen karbon yang diakui secara hukum. Produk yang diperdagangkan umumnya berupa unit karbon dan sertifikat emisi, yang masing-masing mewakili upaya pengurangan atau penghapusan emisi gas rumah kaca (GRK).

1. Unit Karbon (UK)

Unit Karbon (UK) adalah produk utama yang diperdagangkan dalam bursa karbon. Setiap satu unit karbon merepresentasikan pengurangan atau penghapusan 1 ton emisi CO₂ ekuivalen (tCO₂e). Satuan ini menjadi dasar dalam setiap transaksi perdagangan karbon, baik di pasar domestik maupun internasional.

Unit karbon dapat berasal dari berbagai proyek mitigasi, seperti reforestasi, energi terbarukan, atau efisiensi energi. Dengan demikian, UK berperan penting dalam memberikan insentif ekonomi kepada pelaku usaha yang aktif menekan emisi karbon di kegiatan operasionalnya.

Selain itu, unit karbon juga dapat diperdagangkan secara langsung antara pelaku usaha atau melalui platform resmi bursa karbon yang diawasi oleh pemerintah. Hal ini menciptakan sistem perdagangan yang transparan dan terukur, sekaligus mendukung mekanisme carbon pricing nasional.

2. PTBA-EPU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi – Unit Emisi)

PTBA-EPU merupakan kuota emisi resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui mekanisme cap and trade. Setiap perusahaan diberi batas maksimum emisi (cap) yang diperbolehkan, dan unit PTBA-EPU mewakili jatah emisi tersebut dalam satuan ton CO₂.

Jika suatu perusahaan menghasilkan emisi di bawah batas yang ditetapkan, kelebihannya dapat dijual kepada perusahaan lain yang melebihi kuota. Dengan cara ini, PTBA-EPU berfungsi sebagai instrumen fleksibilitas yang mendorong efisiensi pengurangan emisi di tingkat korporasi.

Selain itu, sistem ini juga menciptakan pasar yang dinamis dan mendorong pelaku industri untuk berinvestasi pada teknologi rendah karbon agar tetap kompetitif di pasar karbon nasional.

3. SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca)

Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) diterbitkan sebagai bukti pengurangan emisi yang nyata dari proyek mitigasi tertentu. Setiap sertifikat mencerminkan jumlah pengurangan emisi yang telah diverifikasi oleh lembaga berwenang sesuai standar MRV (Measurement, Reporting, and Verification).

SPE-GRK dapat berasal dari proyek seperti pembangunan hutan mangrove, pengelolaan limbah organik, atau penggunaan energi terbarukan. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan di bursa karbon sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pengendalian perubahan iklim.

Melalui perdagangan SPE-GRK, perusahaan tidak hanya memperoleh manfaat finansial, tetapi juga meningkatkan citra keberlanjutan (sustainability image) dan kontribusi terhadap pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

4. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI)

Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) merupakan platform resmi pemerintah untuk mencatat seluruh kegiatan pengurangan emisi, termasuk penerbitan dan perdagangan unit karbon.

Sistem ini dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berfungsi memastikan seluruh transaksi tercatat secara terpusat, transparan, serta akuntabel. Dengan adanya SRN PPI, setiap unit karbon dapat dilacak asal-usul dan status perdagangannya, sehingga mencegah terjadinya double counting atau manipulasi data emisi.

Selain itu, SRN PPI juga berperan dalam mendukung integrasi data nasional terkait kebijakan iklim dan mempermudah koordinasi antara lembaga pemerintah, sektor swasta, dan lembaga internasional.

Regulasi dan Pengawasan Bursa Karbon di Indonesia

Regulasi bursa karbon di Indonesia dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan pasar. Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan perdagangan karbon, dengan melibatkan beberapa lembaga seperti Kementerian Keuangan, KLHK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 menjadi tonggak awal penerapan pajak karbon di Indonesia. Melalui UU ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengenakan pajak atas aktivitas yang menghasilkan emisi gas rumah kaca di atas batas yang ditetapkan.

Pengenaan pajak karbon bertujuan memberikan sinyal ekonomi agar pelaku usaha beralih pada praktik yang lebih efisien dan rendah karbon. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendukung transisi energi hijau dan pembiayaan aksi mitigasi iklim.

Dengan adanya regulasi ini, perdagangan karbon tidak hanya berperan sebagai instrumen pasar, tetapi juga sebagai mekanisme fiskal untuk mendorong perubahan perilaku industri menuju pembangunan berkelanjutan.

2. Peraturan OJK No. 14/2023 tentang Bursa Karbon

Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan bursa karbon sekunder di Indonesia.

OJK bertanggung jawab dalam proses perizinan, pengawasan transaksi, hingga pengembangan infrastruktur perdagangan karbon agar berjalan transparan, efisien, dan sesuai prinsip good governance. Dengan demikian, pelaku pasar dapat bertransaksi dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.

Selain itu, OJK juga berperan dalam mendorong pengembangan ekosistem pasar karbon nasional, termasuk kolaborasi dengan lembaga internasional dan dukungan terhadap inovasi green finance. Tujuannya adalah menciptakan pasar karbon yang berkelanjutan, kredibel, dan berdaya saing global.

Setelah Tahu Bursa Karbon, Saatnya Pahami Lebih Dalam Soal ESG!

Mengetahui bagaimana bursa karbon bekerja hanyalah satu langkah awal dalam memahami komitmen global menuju ekonomi hijau. Tapi tahukah Anda bahwa konsep ESG (Environmental, Social, and Governance) adalah fondasi dari semua upaya keberlanjutan ini?

Di EnviCount, Anda bisa menemukan panduan lengkap, studi kasus perusahaan, hingga strategi penerapan ESG yang berdampak nyata pada reputasi dan profitabilitas bisnis. Jangan berhenti di sini, pelajari bagaimana penerapan ESG dapat membantu bisnis Anda menjadi lebih kompetitif dan dipercaya investor.

Klik dan baca artikel ESG terbaru di EnviCount untuk melihat bagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat bertransformasi menjadi keunggulan strategis di era ekonomi hijau!